JagatBisnis.com – Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula kristal putih Rp12.500 per kg. Namun, kebijakan HET bukan solusi untuk mengendalikan harga gula yang ada di pasar. Justru, dengan adanya kebijakan itu bisa membuat gula langka, seperti halnya saat pemerintah menetapkan HET minyak goreng.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (Aptri) Soemitro Samadikoen menjelaskan, gula kristal putih bukan barang yang dikuasai pemerintah. Barang ini diproduksi oleh petani, dibuat oleh petani. Karena barangnya dikuasai petani, maka harganya dibatasi pemerintah.
“Padahal, biaya pupuk dan ongkos yang dikeluarkan oleh para petani terus meningkat. Sedangkan, untuk menjual pemerintah memberikan patokan harga tertingginya. Sebenarnya, tujuan pemerintah baik, yaitu untuk memberikan harga yang murah untuk konsumen. Tapi harga itu, bukan karena pemerintah yang subsidi, justru petani tebu ini yang menyangga,” kata Soemitro, Selasa (5/4/2022).
Discussion about this post