‘Guru’ Judi Online Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka

Indra Kenz

JagatBisnis.com – Polisi menetapkan ‘guru’ judi online Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka. Fakarich diduga berperan sebagai perekrut afiliator Binomo.

“Sudah (tersangka), benar,” kata Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/4/2022).

Whisnu menjelaskan, pihaknya menaikkan status Fakarich sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti. Meski demikian, dia tidak menyebutkan alat bukti apa yang penyidik temukan.

Baca Juga :   Polri Dalami Keterlibatan Pacar Indra Kenz

“Hasil pemeriksaan di BAP ternyataada dua alat bukti, akhirnya menetapkan tersangka. Surat penangkapan sudah,” katanya.

Sebelumnya, Fakarich dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Fakarich akhirnya datang ke Bareskrim Polri pada hari ini Senin (4/4/2022). Materi pemeriksaan terhadap Fakarich seputar aliran dana.

Baca Juga :   Fakarich Akhirnya Sambangi Bareskrim Polri Setelah Dua Kali Mangkir

Sementara dalam kasus ini, Indra Kenz resmi telah menyandang status tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :   Indra Kenz Resmi Ditahan Kasus Penipuan Binomo

Polisi menjerat Indra Kenz dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 378 KUHP (tentang penipuan). (pia)

MIXADVERT JASAPRO