JagatBisnis.com – Kasus COVID-19 di Indonesia terus membaik dengan mengalami penurunan kasus yang signifikan. Maka dari itu, Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022.
Meski begitu, ada syarat yang tetap harus dipenuhi yaitu wajib sudah vaksin booster agar bebas tes. Bagi yang belum booster, wajib melampirkan hasil tes antigen atau PCR.
Pemerintah pun sudah mengamini bahwa syarat booster untuk dimudik untuk menggenjot capaian. Bagaimana tidak, sejak dimulai Januari 2022 ke masyarakat umum, capaian booster masih amat rendah.
Menurut laporan dari Kemenkes, data terakhir vaksinasi booster nasional, Senin (4/4) yaitu 24.046.339 orang telah booster dengan target sasaran 208.265.720 penduduk.
Secara presentase, jumlah vaksinasi ketiga ini sudah menyentuh di angka 11,56 persen. Sementara presentase keberhasilan vaksinasi kedua berhasil mencapai lebih dari 70 persen beberapa waktu lalu.
Ada berbagai faktor mengapa hal ini terjadi. Dari mulai minat masyarakat yang tak setinggi vaksinasi lengkap hingga lokasi vaksinasi massal yang tak sebanyak periode sebelumnya.(pia)