Babak Baru Kasus Herry Wirawan

JagatBisnis.com – Perjalanan perkara Herry Wirawan memasuki babak baru. Setelah pada pengadilan tingkat pertama dia hanya dijatuhi hukuman seumur hidup, di tingkat banding dia tak lolos dari hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan tuntutan jaksa yakni vonis mati untuk si pemerkosa 13 santriwati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim persidangan yang diketuai Herri Swantoro melalui keterangannya, Senin (4/4).

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga :   Pemerintah dan DPR Sepakat, Herry Wirawan Harus Tanggung Restitusi Korbannya

Dalam kasus ini, terdapat 13 santriwati yang jadi korban Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan sembilan bayi yang dilahirkan. Bahkan ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, meski dihukum mati, putusan ini belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap karena Herry masih bisa mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Baca Juga :   Lolos Hukuman Mati dan Kebiri, Bagaimana Nasib Korban Herry Wirawan?

Selain menjatuhkan mati, Majelis Hakim PT Bandung juga membebankan kepada Herry untuk membayar uang restitusi atau pengganti. Sebelumnya biaya restitusi ini sempat dibebankan kepada negara. Hakim PT Bandung memperbaikinya dengan membebankan kepada Herry.

“Membebankan kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede,” sebagaimana dokumen putusan.

Dalam putusan itu, biaya restitusi yang harus dibayarkan mencapai Rp 300 juta. Tiap korban menerima restitusi dengan nominal yang beragam.

Baca Juga :   LPSK Temui Herry Wirawan di Rutan, Ini yang Dibahas

Dalam putusan tersebut juga diungkapkan alasan majelis hakim tak sepakat bila biaya restitusi dibebankan kepada negara, karena merupakan tanggungan atas perbuatan Herry.

Sebagai tindak lanjut dari kewajiban membayar biaya restitusi, majelis hakim juga dipastikan bakal merampas aset milik Herry. Aset yang dimaksud termasuk Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Ponpes Tahfidz Madani.

“Dapat dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa atau menikah,” sambung majelis hakim. (pia)

MIXADVERT JASAPRO