Ayah di Jepara Perkosa Anak Kandungnya Sendiri yang Masih di Bawah Umur

Ilustrasi korban perkosaan.

JagatBisnis.com – Seorang pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Tragisnya perbuatan bejat itu dilakukan saat sang anak dalam keadaan sakit.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Kalinyamatan pada Jumat 29 Oktober 2021.

“Perkara ini dilaporkan ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara. Sebagai korban adalah AS berusia 12 tahun, dan sebagai pelaku adalah bapak kandung korban S berusia 35 tahun,” ujar Warsono dalam jumpa pers, Senin (4/4).

Baca Juga :   Sejak Tahun 2019, Ayah Sudah 'Genjot' Anak Tiri yang Baru Berusia 16 Tahun

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, bocah belia itu dicabuli dan dilecehkan ayah kandungnya saat kondisi rumah sedang sepi dan sang ibu pergi bekerja.

“Kejadian itu dilakukan saat korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja. Tersangka menghampiri korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas dia.

Perbuatan bejat pelaku pun tidak dilakukan sekali dua kali. Berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan itu telah dilakukan sebanyak 5 kali saat ibunya pergi bekerja.

Baca Juga :   Ayah Kandung Perkosa Anaknya yang Sakit hingga Tewas

“Lebih dari 5 kali setiap kali ibunya bekerja. Tersangka ingin melakukan di bawah pengaruh pil. Juga ada ancaman dan paksaan agar korban untuk menuruti nafsu bejatnya,” kata dia.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, menambahkan pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap Senin (28/3) lalu.

“Penangkapan Senin (28/3) tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” kata Rozi.

Baca Juga :   Oknum Polisi yang Diduga Perkosa ART di Sulsel Dicopot dan Ditahan

Sementara itu, tersangka S mengaku perbuatan bejat itu dilakukan lantaran ia merasa korban adalah istrinya sendiri.

“Kalau istri saya shift malam kan Jumat-nya pagi ada di rumah. Rumangsa saya dia (korban) adalah istri saya karena kamar saya gelap,” ucap pelaku.

Atas kejahatannya, tukang reparasi barang elektronik dijerat pasal Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak. Ia kini terancam hukuman pidana penjara 15 tahun.(pia)

MIXADVERT JASAPRO