Aturan Syarat Vaksin Booster Bukan untuk Menghalangi Mudik

JagatBisnis.com – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menegaskan aturan soal vaksin booster bagi pemudik bukanlah untuk menghalangi masyarakat untuk pulang kampung.

Kebijakan itu dibuat semata untuk melindungi anggota keluarga di kampung halaman. Sehingga diharapkan kasus COVID-19 tidak kembali melonjak setelah Lebaran.

“Kebijakan ini untuk melindungi anggota keluarga pemudik, terutama yang lanjut usia. Jangan sampai kepulangan ke kampung membawa virus lalu membahayakan seluruh anggota keluarga,” kata Airlangga melalui siaran pers pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga :   Vaksin Booster Kedua Dimulai Apakah Efektif?

Menko Bidang Perekonomian ini juga sudah meminta setiap pemerintah daerah agar lebih intensif memperhatikan warganya yang mudik ke kampung halaman menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga :   Begini Cara Memilih Vaksin Booster yang Diizinkan BPOM

“Camat harus memastikan warganya mudik Lebaran tahun ini tidak membawa virus yang membahayakan seluruh wilayahnya,” tegasnya.

Sementara itu terkait vaksinasi di Bulan Ramadan, Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan vaksinasi tidak membatalkan ibadah puasa. Sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan vaksinasi booster saat Ramadan, bisa mendapatkannya di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga :   Genjot Booster dengan Buka Gerai Vaksin Covid-19 di Pusat Keramaian

“Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat bahwa vaksinasi selama Ramadan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI,” tandasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO