PT KAI Tertibkan Rumah di Gambir

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menertibkan rumah yang berlokasi di Jalan Ceylon, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Ada 9 kepala keluarga (KK) yang menempati rumah secara ilegal. Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 1.000 meter persegi.

“Kami pastikan lahan tersebut merupakan aset perusahaan yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan. Sehingga, jika ada yang menggunakan harus terikat dengan kontrak sewa,” kata Kepala Humas KAI Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/4/2022).

Dia menjelaskan, kondisi sebelumnya terdapat 9 KK yang telah menempati rumah perusahaan secara ilegal dan tidak bersedia untuk kontrak sewa sejak tahun 2010. Maka, atas kondisi tersebut secara tegas pihaknya melakukan penertiban dengan bantuan pengamanan lokasi bersama pihak Kepolisian, TNI, dan Satpol PP.

Baca Juga :   Hijaukan Indonesia, KAI Tanam Pohon dan Hijaukan Stasiun

“Setelah melakukan penertiban, 8 dari 9 KK bersedia menandatangani kontrak sewa. Sedangkan, 1 KK dengan objek seluas 96 meter persegi tak bersedia menyewa. Maka, kami pun melarang keluarga itu untuk menempati lahan tersebut,” terang Eva.

Baca Juga :   PT KAI Gusur 7 Rumah di Jalan Laswi Bandung Tanpa Peradilan

Menurut dia, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada para penghuni supaya mau menyewa. poihaknya juga telah mengeluarkan surat peringatan secara bertahap sampai 3 kali, hingga kemudian mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :   Mulai 17 Juli, Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksinasi Covid-19

“Tindakan penghuni tersebut tidak dibenarkan atau dapat dikatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah. Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada masyarakat lainnya yang menempati lahan-lahan atau bangunan milik PT KAI di wilayah lain agar segera melakukan proses kontrak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO