Pemerintah Jelaskan Soal Beda 2 Apdesi

JagatBisnis.com – Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) mendapat sorotan publik usai Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya, menyatakan dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dalam Silatnas Desa 2022 yang dihadiri Jokowi pada Selasa (29/3).

Di sisi lain, langkah tersebut dikecam Ketua Umum Apdesi, Arifin Abdul Majid, dan meminta Surta Wijaya tidak membawa nama untuk tujuan politik praktis.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum , Bahtiar, memberi penjelasan bahwa keduanya berasal dari organisasi berbeda dan tidak berkaitan satu sama lain.

Baca Juga :   Anggota KPU Bicara Soal Masa Jabatan Presiden

“Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Pertama, perkumpulan Apdesi (Assosiasi…). Kedua, DPP Apdesi (Asosiasi…), huruf ‘S’-nya cuma satu. Pengurusnya beda, kantornya juga beda,” kata Bahtiar ketika dihubungi pada Kamis (31/3).

Bahtiar menyebutkan bahwa Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham, sementara APDESI pimpinan Surta Wijaya yang dukung Jokowi 3 periode, terdaftar di Kemendagri.

Baca Juga :   Boleh Jabat Presiden 3 Periode, tapi Penuhi Syarat Ini

Menurut Bahtiar, AApdesi Surta Wijaya di Kemendagri bukan kubu berbeda dari Apdesi Abdul Majid di Kemenkumham. Karena sebagai ormas di Kemendagri, mereka sudah memenuhi syarat untuk terdaftar.

“Organisasi berbeda dan salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan. Surat pernyataan tersebut merupakan tanggung jawab pengurus ormas yang mengajukan SKT. Prinsip kami layani karena berorganisasi hak warga negara,” sebut dia.

Baca Juga :   3 Pembantu Jokowi Dicecar DPR Soal Isu Memuluskan Presiden 3 Periode

Ia menilai masih banyak organisasi masyarakat desa yang terdaftar di Kemendagri dan kehadiran ormas tidak membatasi secara khusus karena menjadi hak warga negara untuk berkumpul.(pia)

MIXADVERT JASAPRO