Menteri, Panglima TNI, hingga Kapolri Dilarang Gelar Bukber dan Open House

Ilustrasi Bukber Foto: Suara.com

JagatBisnis.com – Presiden Jokowi melarang jajaran pemerintah menggelar acara bersama dan open house selama Ramadhan dan Idul Fitri mendatang. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah peningkatan COVID-19 di tengah situasi pandemi yang semakin membaik.

Perintah tersebut ditegaskan dalam surat yang dirilis Sekretariat Kabinet pada 24 Maret 2022. Surat ini ditujukan pada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta Kepala Badan/Lembaga.

“Menindaklanjuti arahan Presiden pada tanggal 23 Maret 2022, bersama dengan rasa hormat menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, penanganan pandemi COVID-19 saat ini menunjukkan keadaan yang dan membaik. Namun tetap diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan,” ujar surat tersebut dikutip pada Kamis (31/3).

“Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan Buka Puasa Bersama Open House pada bulan suci Ramadhan dan Hari ldul Fitri 1443 H,” lanjutnya.

Jokowi pun meminta para pejabat tinggi pemerintah tersebut menyampaikan perintah ini kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi aturan Presiden yang dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tutup surat tersebut,” tandas surat itu. (pia)

MIXADVERT JASAPRO