Guru Trading Indra Kenz Mangkir Lagi, Bareskrim Siapkan Penjemputan Paksa

JagatBisnis.com – Bareskrim Mabes Polri siapkan upaya penjemputan paksa terhadap Fakarich, guru trading yang menjadi tersangka penipuan dan pencucian uang Indra Kenz.

Hal itu lantaran hingga Rabu (30/3/2022), Fakarich yang bernama Fakar Suhartami Pratama tak akan kabar soal pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik.

“(Akan jemput paksa) Sudah dijawab. Aturannya itu. (Sesuai KUHAP) Ya, karena sudah 2 kali dipanggil tidak hadir,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Baca Juga :   Kasus Binomo, Fakar Suhartami Ditetapkan sebagai Tersangka

Aturan penjemputan paksa itu sesuai Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Aturan itu menjelaskan bahwa orang yang dipanggil oleh pihak penyidik wajib datang. Penyidik berhak memanggil sekali lagi apabila tidak datang dengan memberi perintah pada petugas agar membawa kepadanya.

Penyidik Bareskrim sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Fakarich. Panggilan kedua itu akan dilakukan pada Kamis ini (31/3/2022) .

“Sudah kita tanyakan, sampai sekarang penyidik juga belum memastikan dia hadir atau tidak,” kata Ramadhan.

Baca Juga :   ‘Guru’ Judi Online Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka

Fakarich diketahui sempat mangkir pemanggilan pertama polisi pada Senin (21/3/2022) lalu. Pemanggilan Fakarich ini dilakukan polisi terkait perannya sebagai perekrut afiliator dalam perkara tersebut.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(pia)

MIXADVERT JASAPRO