Satgas COVID-19 Bubarkan Konser Tulus di Bandung

Konser Tulus di Bandung dibubarkan Satgas Covid-19

JagatBisnis.com –  Konser Tulus di kawasan Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Selasa malam (29/3/2022) dibubarkan Satgas COVID-19 lantaran tak berizin.

“Tadi jam setengah tujuh sebelum konser dimulai dibubarkan karena belum mengantongi izin,” ujar Ketua Satgas COVID-19 Kota Bandung Asep Gufron saat dihubungi.

Ia menuturkan pihaknya sudah membahas bersama jajaran Polrestabes Bandung terkait permohonan kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan tingkat kerawanan tingggi tersebut. Hasilnya tidak direkomendasikan digelar.

Baca Juga :   Dukung Bali Gelar Event Global, Satgas Covid-19 Siapkan Strategi Cegah Covid-19

Selain itu berdasarkan informasi Satgas Kecamatan Cicendo diketahui area konser yang berada di dalam ruangan memiliki kapasitas untuk 750 orang. Sedangkan undangan yang hadir 500 orang.

Baca juga Satgas: Uji Klinis Vaksinasi Booster Tak Ada Indikasi KIPI
“Berbicara aturan menyalahi, di bawah 1.000 kapasitas diizinkan 200 orang dengan prokes,” katanya.

Selain itu dari segi sirkulasi udara kurang mendukung terlebih mengumpulkan orang di dalam orang.”Ventilasi untuk berkumpul tidak mendukung diizinkan bahaya,” terang Asep.

Baca Juga :   Indonesia Negara Teratas di Asia dalam Index Pemulihan Covid-19

Soal denda, Asep menjelaskan lantaran konser tersebut tak ada izin, maka sanksinya adalah pembubaran, bukan denda.

“Kalau sanksi, kita kan belum menerbitkan izin, makanya itu dibubarkan. Anggaplah itu kita tidak memberikan izin. Jadi kalau mengeluarkan izin jelas disanksi. Tapi ini hanya dibubarkan saja,” tegasnya.

Asep menuturkan, panitia penyelenggara sebelumnya telah mengajukan izin untuk menggelar konser tersebut. Namun, Satgas tidak merekomendasikan pada saat itu karena kasus COVID-19 masih cukup tinggi.

Baca Juga :   Satgas Covid-19: Penduduk Indonesia Sudah Terima Vaksin Booster 58 Juta Orang

Baca juga Waktu Masa Karantina Dipangkas Jadi 3 Hari
Untuk konser Tulus hingga kini Satgas COVID-19 tidak mengeluarkan izin, karena panitia penyelenggara tidak ada kelanjutan untuk mengurus izin meski peraturan telah diubah. Pasalnya dalam Perwal Kota Bandung No 15 Tahun 2022, pertunjukkan seni dan musik hanya diperbolehkan 25 persen peserta dari kapasitas gedung. (pia)

MIXADVERT JASAPRO