Pertalite Resmi Jadi BBM Penugasan Gantikan Premium

JagatBisnis.com – Pemerintah resmi menetapkan bahan bakar oktan 90 pertalite sebagai jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan atau JBKP menggantikan premium . Hal itu diputuskan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP. Adapun kuota JBKP pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, realisasi penyaluran pertalite hingga Februari 2022 sebesar 4,258 juta kiloliter atau melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022. Apabila pertalite diestimasikan melalui skenario normal, maka hingga akhir tahun ini pertalite akan melebihi kuota sebesar 15 persen dari kuota normal yang ditetapkan sebesar 23,04 juta kiloliter.

“Saat ini, stok dan coverage days pertalite tercatat mencapai 1,157 juta kiloliter dengan estimasi ketersediaan selama 15,7 hari. Kenaikan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik Rusia-Ukraina hingga Uni Eropa yang mempertimbangkan untuk melakukan embargo minyak mentah Rusia turut berdampak terhadap harga BBM di dalam negeri,” ungkapnya.

Baca Juga :   Diisukan Langka, Pertamina Klaim Pasokan Pertalite dan Solar Aman

Menurut dia, pada Maret 2022, realisasi Mean of Platts Singapore (MOPS) pertalite rata-rata USD128,19 per barel atau naik 63 persen dari rata-rata tahun 2021 sebesar USD78,48 per barel. Meski harga global telah melambung tinggi, namun pemerintah Indonesia masih dapat menjaga harga pertalite senilai Rp7.650 per liter. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO