Istri Polisikan Suaminya karena Perkosa Anak Kandungnya

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

JagatBisnis.com – Seorang ibu berinisial IA (45) mengambil langkah berani dengan melaporkan suaminya berinsial DPB (45) ke Polres Buleleng, Bali.

Hal ini karena DPB tega memperkosa anak kandung mereka yang masih remaja, berusia 15 tahun.

“Kasusnya dilaporkan kemarin siang hari pada Selasa tanggal 29 Maret 2022,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Rabu (30/3).

Baca Juga :   Polisi Bekuk Pemerkosa Siswi SMP di Kota Bogor

Kasus pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 00.30 WITA lalu. Saat itu, korban sedang tidur terlelap di kamarnya. DPB tiba-tiba masuk dan membangunkan korban. Setelah korban sadar dari tidurnya, ia mengajak anaknya tersebut untuk berbuat mesum.

Korban yang kaget dan tidak percaya dengan ajakan bapaknya tersebut menolak. Ia meminta DPB untuk ke luar dari dalam kamarnya.

Baca Juga :   Pelaku yang Merampok dan Memperkosa Wanita di Tangerang Dibekuk Polisi

Bukannya menuruti permintaan anaknya, DPB menangkap lalu melucuti pakaian korban dengan paksa dan memperkosanya.

Korban tidak bisa menyimpan rasa takut dan trauma yang dia alami. Ia menceritakan nasib malang tersebut kepada ibunya.

“Korban merasa takut waktu itu korban dan tidak bisa melakukan perlawanan,” kata Sumarjaya.

Baca Juga :   Remaja 14 Tahun 'Digilir' 4 Pria di Langsa hingga Hamil

Sumarjaya mengatakan, kasus ini sedang diselidiki. Sejumlah saksi baik korban dan ibunya kini dimintai keterangan didampingi Unit Pemberdayaan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Buleleng.

“Tindakan kepolisian yang dilakukan memintakan VER terhadap korban ke RSUD Kabupaten Buleleng dan melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor dan korban,” kata dia.(pia)

MIXADVERT JASAPRO