Polisi Bakal Jemput Paksa Guru Trading Indra Kenz Jika Mangkir Lagi

JagatBisnis.com – Bareskrim Polri ancam bakal jemput paksa Fakarich, guru trading Indra Kenz, jika mangkir di pemanggilan kedua terkait kasus dugaan investasi bodong Binomo.

“Kita akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa oleh penyidik (jika mangkir),” ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Fakarich setelah pada pemanggilan pertama tak hadir. Gatot kembali mengingatkan Fakarich untuk memenuhi panggilan keduanya kali ini. Namun, dia belum merinci Fakarich akan diperiksa.”Kalau dia datang nggak masalah. Kalau tidak, tentu ada upaya yang dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga :   Usut Aliran Uang Rp1 Miliar, Polisi Periksa Ibu Indra Kenz

Sebagai informasi, Fakarich yang bernama lengkap Fakar Suhartami Pratama disebut merupakan perekrut afiliator Binomo melalui media sosial. Dia disebut-sebut sebagai guru trading Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang investasi bodong berkedok Binomo.

Baca Juga :   Polri Dalami Keterlibatan Pacar Indra Kenz

Penyidik juga sudah menyita sederet aset dan uang di rekening Indra Kenz yang dicurigai hasil penipuan serta pencucian uang. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu, kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO