Masjid di Jaksel Jadi Unit Pengumpulan Zakat

JagatBisnis.com – Sebanyak 500 masjid di wilayah Jakarta Selatan dikukuhkan menjadi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan Duta Zakat angkatan II pada Minggu (27/3/2022). Pengukuhan itu diharapkan bisa memberikan manfaat pada warga di Jakarta Selatan.

“Manfaat masjid dijadikan UPZ sudah dirasakan masyarakat di sekitarnya,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, Senin, (28/3/2022).

Dia menjelaskan zakat itu disetorkan dan dikembalikan ke lingkungan sekitar dalam program perbaikan rumah dan pembiayaan bagi mahasiswa yang terbentur biaya kuliah. Maka itu, zakat yang terkumpul tidak sekadar untuk masjid, tapi juga lingkungan sekitarnya.

Baca Juga :   Perlu Kajian Mendalam Terkait Zakat sebagai Pengurang Pajak

“Diharapkan jumlah petugas duta zakat di Jakarta Selatan bisa bertambah ke depannya. Jumlah 1 000 petugas zakat lebih di Jaksel saat ini terus berkembang. Saya juga mengimbau saat menunaikan tugas dapat mengedukasi pengetahuan ke masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :   Perlu Kajian Mendalam Terkait Zakat sebagai Pengurang Pajak

Sementara itu, Koordinator Bazis Baznas Jakarta Selatan Yasdar mengatakan sebanyak 500 masjid yang dijadikan UPZ tersebar di 10 kecamatan. Setiap masjid akan memiliki Duta Zakat kurang lebih tiga atau lima orang yang nantinya membantu sebagai perpanjangan tangan dari Baznas Bazis Jakarta Selatan. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO