Dua Begal Bersenjata Tajam Dibekuk Polres Demak

Ilustrasi Borgol Foto: Tribun

JagatBisnis.com – Kepolisian Resor Demok meringkus dua begal sadis bersenjatakan pisau besar atau bendo. Dua pelaku tersebut berinisial SN (31) dan AA (22).

Keduanya merupakan warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Sementara, dua pelaku lainnya, berinisial AR dan FA masih dalam pengejaran petugas atau buron.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, kejahatan komplotan begal sadis itu berakhir saat mereka membegal seorang lelaki di Jalan Plamongan Indah, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Minggu (20/3) sekitar pukul 24.00 WIB.

Baca Juga :   Kapolda Metro Perintahkan Polres Bentuk Tim Pemburu Begal dan Pinjol

“Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati Taman Jasmani hendak pulang ke rumah mereka,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (28/3).

Saat itu, korban tiba-tiba dipepet oleh keempat tersangka. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga korban terjatuh.

Baca Juga :   Oknum Polisi Diduga Komplotan Begal Meninggal Usai Dirawat selama 2 Minggu

“Karena merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya. Lalu tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban,” jelas dia.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Mranggen. Petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus itu.

“Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi,” ungkap dia

Baca Juga :   Bikin Resah, Kapolresta Tangerang Keluarkan Perintah Tembak di Tempat Pelaku Begal

Dari tangan kedua tersangka yang berhasil ditangkap, polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Budi. (pia)

MIXADVERT JASAPRO