JagatBisnis.com-Pemerintah menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2022. Hal itu bukanlah upaya menghambat masyarakat mudik. Syarat vaksinasi booster, justru untuk mendorong percepatan vaksinasi dosis ketiga di masyarakat.
“Kami tidak ada maksud pelarangan masyarakat mudik saat Lebaran nanti. Jadi syarat booster untuk mendorong vaksin booster yang untuk saat ini hasilnya belum sebesar yang diharapkan. Apalagi, vaksinnya gratis,” kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, dr Sony Harry B Harmadi, dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).
Dia menjelaskan, makanya diharapkan sebelum Lebaran cakupan vaksinasi booster sudah mencapai 30 persen. Jadi, booster menjadi persyaratan mudik yang harus dipenuhi merupakan bentuk mitigasi penularan Covid-19.
“Pertama, bila pemudik sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, maka pemudik tidak perlu menyertakan hasil test antigen maupun PCR. Tapi, untuk yang baru dua kali dosis vaksin Covid-19, maka harus menyertakan hasil test antigen. Sedangkan, yang baru satu kali dosis harus menyertakan hasil tes PCR,” paparnya.
Discussion about this post