Polri Umumkan Tersangka Baru Kasus Indra Kenz Pekan Depan

Indra Kenz

JagatBisnis.com – Polri masih memburu pihak-pihak lain yang bekerja sama dengan Indra Kenz dalam kasus penipuan atau investasi bodong aplikasi Binomo. Polri rencananya akan mengumumkan tersangka baru pada pekan depan.

“Apakah masih ada? Ada, tapi jangan di ekspose dulu, nanti, satu dua minggu ini, minggu depan mungkin mudah-mudahan sudah dapat tersangkanya dan perannya apa,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Dia mengatakan, Polri masih terus mengejar pihak-pihak yang bekerja sama atau membantu Indra Kenz dalam kasus ini. Selain itu kepolisian juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait calon tersangka baru nanti.

Baca Juga :   Pernah Bertemu dengan Indra Kenz, Ini Bantahan Pimpinan KPK

“Kita juga akan kejar dimana aset-asetnya supaya kita semua mendapatkan asetnya dan nanti kita akan kumpulkan, kita akan lakukan proses penangkapan para tersangka tersebut dan barang bukti akan kita sita semua,” imbuh Whisnu.

Whisnu mengatakan Bareskrim Polri telah membuka hotline bagi korban yang ingin mengadu sebagai korban dalam kasus Binomo. Hingga saat ini ia menuturkan ada sekitar 500 korban yang mengadu lewat hotline tersebut, sedangkan ada 30 laporan korban yang melaporkan langsung ke Bareskrim Polri.

Baca Juga :   Polri Dalami Keterlibatan Pacar Indra Kenz

Menurutnya, dalam penelusuran PPATK, ada dugaan Indra Kenz memiliki aset sebesar Rp58 miliar dalam bentuk kripto di luar negeri. Aset tersebut sudah diblokir untuk disita dalam kasus ini.

“Informasi ada dugaan ada Rp 58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Rp 58 miliar, ada di kripto luar negeri itu cepat kita tangani nanti berkembang lagi, dikirim ke kita lagi. Jadi berkembang terus, tidak setop di sini saja,” imbuhnya.

Baca Juga :   Fakarich Akhirnya Sambangi Bareskrim Polri Setelah Dua Kali Mangkir

Sebelumnya, Bareskrim sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo. Dalam kasus itu Polri menjerat Indra dengan pasal berlapis. Dia terjerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (pia)

MIXADVERT JASAPRO