FPKS Jadi Satu-satunya Fraksi yang Menolak Kenaikan PPN

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati,

JagatBisnis.com – Masyarakat harus bersiap, mulai 1 April 2022 mendatang, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bakalan naik menjadi 11 persen. Kenaikan PPN tersebut tertuang di dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, saat pembahasan RUU KUP yang pada akhirnya ditetapkan sebagai UU HPP, Fraksi PKS di DPR Rl menjadi satu-satunya fraksi yang menolak UU tersebut.

“Salah satu poin penolakan itu, soal kenaikan PPN. Kami tidak sepakat dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang akan diberlakukan mulai 1 April 2022, dan 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025,” kata anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

Dia menjelaskan, pihaknya tetap mendorong agar tarif PPN setinggi-tingginya tetap 10 persen. Karena dengan adanya enaikkan tarif PPN akan kontra produktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional. Apalagi, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih sangat rentan dan belum pulih dari pandemi.

Baca Juga :   Ketua DPR RI: Banyak Terpapar Covid-19, Prokes PON XX Harus Dievaluasi

“Sumber PPN terbesar berasal PPN dalam negeri, berupa konsumsi masyarakat, dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri. Jadi, kenaikkan tarif PPN tidak hanya melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional”, tegas Anis.

Baca Juga :   Reformasi Perpajakan Harus Menjunjung Prinsip Keadilan

Menurut dia, PPN merupakan jenis pajak objektif atau jenis pajak ini tidak memandang status Wajib Pajak. PPN hanya melihat objek ataupun barang yang berkaitan dengan transaksi antara penjual dan pembeli. Jenis pajak ini merupakan jenis pajak yang paling sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari karena menyangkut konsumsi barang dan jasa.

Baca Juga :   Program Perhutanan Sosial Harus Dikedepankan Sebagai Solusi Sengketa antara Masyarakat dan TPL

“Karena pembebanannya ditanggung oleh pengguna akhir dalam hal ini konsumen, tentu ini akan memberikan tekanan pada kemampuan daya beli masyarakat,” tutup Anis. (eva)

MIXADVERT JASAPRO