6 April 2022, Vonis Eks Petinggi FPI Munarman Akan Dibacakan

JagatBisnis.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang vonis mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, pada Rabu, 6 April mendatang.

“Majelis sudah bermusyawarah, Insha Allah putusan akan dibacakan pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022,” kata hakim saat sidang, Jumat (25/3/2022) .

Saat persidangan, Hakim mengungkapkan sidang vonis terdakwa dijadwalkan 6 April 2022 pukul 09.00 WIB. Dengan telah selesainya seluruh rangkaian sidang, kini majelis hakim tinggal bermusyawarah untuk menentukan vonis yang akan diputuskan nantinya.

Baca Juga :   Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Dugaan Terorisme

“Apa boleh buat, waktunya juga seperti itu. Kami sudah merancang persidangan dan alhamdulillah sekarang sudah selesai pemeriksaannya, tinggal nanti majelis untuk bermusyawarah dan menyusun putusan,” sambungnya.

Diketahui, JPU menuntut Munarman dihukum delapan tahun penjara karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Tuntutan JPU didasarkan pada pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga :   Munarman Eks FPI Segera Disidang

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas JPU.

Lebih lanjutnya, JPU mengurai aspek yang memberatkan bagi Munarman, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga :   Munarman Eks FPI Segera Disidang

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya,” ujar JPU.

Di sisi lain, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah perannya sebagai tulang punggung keluarga. (pia)

MIXADVERT JASAPRO