Soal Uji Coba Rudal Balistik, AS Jatuhkan Sanksi terhadap Korea Utara

JagatBisnis.com –  Amerika Serikat (AS) pada Kamis (24/3/2022) mengumumkan penjatuhan sanksi terbaru terhadap entitas dan individu di Rusia dan Korea Utara. Keputusan itu muncul menyusul rudal kendali balistik antarbenua (ICBM) yang ditembakkan Pyongyang pada hari yang sama.

AS menyasar individu dan organisasi dalam daftar tersbut sebab menyuplai peralatan untuk program rudal Korut. Tetapi, pernyataan AS tidak merinci tuduhan-tuduhan spesifik terhadap mereka.

AS hanya menegaskan, pihaknya berupaya menghambat program yang dinilai melanggar hukum internasional itu.

Baca Juga :   Rusia Putus Pasokan Listrik ke Finlandia

Washington menargetkan Ardis Group, PFK Profpodshipnik, dan seorang pria asal Rusia bernama Igor Aleksandrovich Michurin dalam paket sanksi tersebut.

Sedangkan dari Korea Utara, warga bernama Ri Sung Chol juga terjerat sanksi AS. Selain itu, AS juga membidik lembaga peneliti Korut, Second Academy of Natural Science Foreign Affairs Bureau.

Baca Juga :   Jadikan Pangan sebagai Alat Perang, Menkeu AS Sindir Rusia

“Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menghalangi kemampuan Republik Rakyat Demokratis Korea (DPRK) untuk memajukan program misilnya dan menggarisbawahi peran negatif Rusia terhadap dunia sebagai pendukung program yang menjadi perhatian,” tulis pernyataan itu, sebagaimana dikutip dari AFP.

Baca Juga :   232.000 Lebih Kasus Baru ‘Demam’ Melanda Korut

Peluncuran pada pekan ini merupakan kali pertama Pyongyang menembakkan rudal terkuat dalam jarak penuh sejak 2017 lalu. Peluru-peluru itu dikatakan meluncur kian tinggi dari misil balistik antarbenua sebelumnya.

Kim Jong-Un mengawasi peluncuran rudal ICBM termutakhir itu secara langsung. Media pemerintah Korut mengatakan, Kim berupaya meningkatkan sistem penangkal nuklir yang mengadang ‘imperialis’ asal AS. (pia)

MIXADVERT JASAPRO