Ekbis  

Bea Cukai Makassar Tegah Satu Juta Batang Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Sebagai upaya gempur rokok ilegal dan dalam rangka perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai pengumpul penerimaan negara dan pelindung masyarakat, Bea Cukai Makassar melakukan penindakan rokok ilegal dan berhasil menegah 1.099.800 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/03) menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dari bahaya konsumsi rokok ilegal. “Kami selalu berupaya mencegah peredaran barang-barang kena cukai ilegal, seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai, berpita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan. Karena kami yakin bahwa peredaran rokok ilegal ini membawa dampak buruk bagi masyarakat dan bangsa.

Ia pun merinci dampak buruk tersebut, yaitu meningkatkan keterjangkauan masyarakat mengonsumsi rokok karena harga rokok ilegal lebih murah, meningkatkan konsumsi rokok, meningkatkan tingkat kematian atau kesakitan akibat konsumsi rokok yang bertambah, dan mengurangi penerimaan negara, “Jadi selain melindungi masyarakat, penindakan rokok ilegal yang Bea Cukai lakukan juga untuk mengamankan penerimaan negara.”(srv)

Baca Juga :   Hingga April 2021, Penerimaan Bea Cukai Jateng DIY Tembus Rp13,44 Triliun
MIXADVERT JASAPRO