Bappebti: Kesulitan Mengimbagi Maraknya Kasus Investasi Robot Trading

JagatBisnis.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) Kementerian Perdagangan (Kemendag) agak kesulitan untuk mengimbangi teknologi yang berkembang sangat pesat. Sehingga kehadiran regulasinya kalah cepat. Kondisi itulah yang menyebabkan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur investasi robot trading .

Baca Juga :   Transaksi Kripto Capai Rp249,3 Triliun, Bappebti Tutup Celah Penipuan

“Teknologi ini perkembangannya hampir eksponensial. Sehingga kami agak sulit mengejarnya. Tapi paling tidak, kami sudah mencoba mengejarnya supaya tidak ketinggalan untuk robot trading,” kata Kepala Bapeppti Indrasari Wisnu Wardhana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Dia mengaku, makanya saat ini masih terjadi kekosongan hukum karena belum ada regulasi yang mengatur praktik dari investasi robot trading. Karena hingga kini, pihaknya masih melakukan kajian untuk membuat payung hukumnya.

Baca Juga :   Transaksi Kripto Capai Rp249,3 Triliun, Bappebti Tutup Celah Penipuan

“Robot trading ilegal itu sebenarnya tidak ada trading-nya, hanya skema ponzi. Nantinya, melalui regulasi yang sedang dalam tahap kajian, akan dapat dibedakan antara robot trading yang benar dan yang hanya sebagai modus penipuan,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO