Penanggulangan Bencana Alam Bakal Punya Dana Sendiri

JagatBisnis.com – Pemerintah berencana membuat Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB). Hal itu sebagai usaha untuk menanggulangi bencana. Karena sepanjang tahun 2020 telah terjadi 2.925 kejadian bencana alam. Bencana alam hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin puting beliung, kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.

Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (PKRB) BKF Kementerian Keuangan RI Nella Sri Hendriyetty mengatakan, PFB merupakan wujud semangat gotong-royong dalam pembiayaan risiko bencana yang berfungsi ganda. Yakni, menanggung dan memindahkan risiko bencana yang dihadapi pemerintah sebagai sumber pendanaan penanggulangan bencana yang melengkapi APBN.

“PFB menjadi kantong kedua Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara. Peran PFB krusial sebagai penguat alokasi dalam APBN atau APBD. Mekanisme pendanaan penanggulangan bencana pun menjadi lebih kuat karena sifatnya melengkapi dan mengakselerasi,” katanya, Rabu (23/3/2022).

Dia menjelaskan, dalam jangka panjang, jika kapasitasnya sudah memadai dan dapat melakukan pendanaan mandiri, PFB diharapkan menjadi sumber utama pendanaan penanggulangan bencana. Karena PFB dirancang agar mempunyai tiga langkah strategis dalam penanggulangan bencana.

“Pertama, meningkatkan kapasitas pendanaan risiko bencana pemerintah pusat dan daerah, khususnya untuk pengurangan risiko bencana. Kedua, PFB ditujukan sebagai skema pendanaan untuk mengurangi risiko keuangan negara terhadap bencana. Dan ketiga, PFB yang dikelola oleh BLU bertujuan untuk mendorong penyaluran dana yang tepat waktu dan sasaran,” paparnya.

Menurutnya, manajemen PFB, bersama dengan K/L dan pemda dapat menciptakan program, standar pelayanan minimal dan standar operasional dan prosedur serta memiliki key performance index (KPI) atau indikator kinerja utama (IKU) yang mendorong penyaluran dana yang tepat waktu dan sasaran.

“Hadirnya PFB akan menciptakan penyangga untuk APBN dan APBD dari dana yang dikelola. Akumulasi dana PFB menjadi alat keuangan atau dana cadangan untuk melindungi keuangan negara. Selain itu, pendanaan transfer risiko yang semakin masif akan menjadi sumber pendanaan dari penanggung risiko bagi pemerintah apabila terjadi bencana besar,” pungkas Nella. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO