JagatBisnis.com – Pemerintah berencana membuat Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB). Hal itu sebagai usaha untuk menanggulangi bencana. Karena sepanjang tahun 2020 telah terjadi 2.925 kejadian bencana alam. Bencana alam hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin puting beliung, kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (PKRB) BKF Kementerian Keuangan RI Nella Sri Hendriyetty mengatakan, PFB merupakan wujud semangat gotong-royong dalam pembiayaan risiko bencana yang berfungsi ganda. Yakni, menanggung dan memindahkan risiko bencana yang dihadapi pemerintah sebagai sumber pendanaan penanggulangan bencana yang melengkapi APBN.
“PFB menjadi kantong kedua Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara. Peran PFB krusial sebagai penguat alokasi dalam APBN atau APBD. Mekanisme pendanaan penanggulangan bencana pun menjadi lebih kuat karena sifatnya melengkapi dan mengakselerasi,” katanya, Rabu (23/3/2022).
Discussion about this post