Polisi Sita 108 Ton Minyak Oplosan di Muara Enim

JagatBisnis.com – Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pembuatan BBM oplosan di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kec. Gunung Megang, Kab. Muara Enim, Jumat (11/3). Dari kasus itu, disita 108 ton minyak oplosan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH mengatakan, minyak oplosan tersebut dibuat PT Pali Lau Mandiri dengan bahan campuran cuka parah dan bleaching.

“BBM bisa dibuat dengan bahan campuran minyak, cuka parah dan bleaching sehingga menghasilkan BBM oplosan,” kata Toni di Mapolda Sumsel, Selasa (22/3).

Toni menuturkan, kasus terungkap berkat informasi dari BPH Migas. Setelah ditelusuri, polisi awalnya menyita 2 mobil tangki berkapasitas 16.000 liter. Tidak sampai di situ, polisi lalu mendatangi Desa Tanjung Terang, di sana ditemukan 5 mobil tangki dengan kapasitas 5.000 liter.

Toni menambahkan, di lokasi pihaknya juga menemukan BBM oplosan sebanyak 108 ton. Minyak oplosan itu diolah menggunakan mesin khusus yang sudah diamankan kepolisian.

“Satu tangki penyimpanan di dalam pabrik berisikan 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak,” ujar Toni.

Dari rangkaian penyelidikan itu, Polda Sumsel menangkap 6 tersangka berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50). Mereka dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.

“Ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutup Toni.(pia)

MIXADVERT JASAPRO