JagatBisnis.com – Pemerintah membuat keputusan berani dengan membuka keran impor daging sapi dan kerbau dari semua negara. Bahkan, keran impor dibuka tanpa perlu
rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu dilakukan untuk menstabilkan harga daging di pasaran yang terus mengalami peningkatan.
“Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2022, impor produk hewan, terutama daging kerbau, juga terbuka untuk swasta, Setelah memenuhi persyaratan tertentu. Jadi, kini impor tak lagi dimonopoli BUMN,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, Selasa (22/3/2022).
Dia mengakui, persyaratan tertentu ini merupakan domainnya yang akan diturunkan dalam peraturan menteri. Oleh sebab itu, pihaknya masih menyusun aturan mengenai persyaratan khusus yang harus dipenuhi importir swasta.
Discussion about this post