Industri Minyak Goreng Curah, Wajib Mendaftarkan Perusahaannya

JagatBisnis.com –   Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan industri minyak goreng untuk mendaftarkan perusahaannya sebagai pemasok minyak goreng sawit (MGS) ke dalam negeri. Jika tidak mendaftar akan ada sanksi bagi industri yang tidak mengikuti program pemerintah ini.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. Semua industri MGS wajib mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi.

“Proses registrasi dilakukan melalui SIINas, industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota,” katanya, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga :   Jaksa Serahkan Kasus Ekspor Minyak Goreng ke Bea Cukai

Menurutnya, semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh pihaknya hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) paling lama 5 hari setelahnya.

Baca Juga :   DPR Diminta Tegas terhadap Pemerintah Terkait Polemik Minyak Goreng

“Lalu, kami akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen minyak goreng sawit curah. Adapun, industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS,” imbuhnya.

Baca Juga :   Krisis Sawit, 6 Produsen Minyak Goreng Tutup

Dia menambahkan, pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi pihaknya. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,“ pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO