BAKN DPR: Peran Negara di Papua Barat Masih Minim

JagatBisnis.com – Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor BPK Perwakilan, Kantor Pertanahan (Kanwil BPN) dan Pemda Provinsi Papua Barat, Senin (21/3/2022), kemarin. Kunker tersebur dalam rangka penelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait permasalahan di Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Wakil ketua BAKN, Anis Byarwati mengungkapkan, Indonesia menganut system pertanahan dan publikasi negatif. Karena peran negara sangat minim untuk menjamin kebenaran data yang disajikan. Sehingga dengan system ini, maka banyak sengketa agraria yang terjadi dan tak kunjung usai.

“Ini dikarenakan, tanah siapa pun dapat diakui oleh negara, jika pemilik tanah tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan tanah itu,” katanya yang juga anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS ini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga :   Pemerintah Harus Cari Solusi Anggaran PEN yang Belum Terserap

Menurut dia, dengan adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menggunakan system elektronik, sesungguhnya bisa mengarahkan publikasi negatif menjadi publikasi positif. Karena dalam sistem PTSL, negara mengeluarkan sertifikat dengan system elektronik.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Ungkap Penunggang Demo Omnibus Law

“Sayangnya, system PTSL yang dalam prosesnya, tidak selalu berjalan mulus. Karena dari laporan BPK tentang permasalahan ATR/BPN, masih terdapat berbagai permasalahan dalam proses PTSL. Di antaranya pelaksanaan pengelolaan data belum memadai, hingga permasalahan pasca sertifikasi asal belum diselesaikan secara memadai,” terangnya.

Dia mengaku, pihaknya memahami, jika permasalahan di daerah-daerah yang memiliki kelengkapan elektronik masih berjalan belum baik. Apalagi di daerah yang penunjang system elektroniknya masih terbatas seperti Papua Barat yang belum juga terbentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Sehingga menjadikan provinsi itu belum memiliki peta permasalahan pertanahan.

Baca Juga :   Politisi PKS: Warisan Utang Belanda Merupakan Fakta Sejarah

“Jika ada permasalahan sengketa pertanahan, biasanya pengusaha akan berhadapan dengan masyarakat. Apalagi, daerah paling ujung Indonesia ini belum mendapatkan haknya untuk diurus. Maka, pemerintah pusat perlu melakukan perbaikan dalam menampung informasi dan mengelola daerah-daerah yang jauh dari pusat. Karena Papua Barat juga memiliki hak yang sama untuk maju dan berkembang sebagaimana daerah-daerah lainnya,” tutup Anis. (eva)

MIXADVERT JASAPRO