HET Minyak Goreng Dicabut, Toko Online Boleh Jualan Lagi

JagatBisnis.com – Penjual minyak goreng di marketplace sudah diperbolehkan untuk kembali berjualan, setelah sempat di take down. Karena sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan ada sejumlah toko online di marketplace yang menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, ada pula yang menjual di bawah HET. Namun, semenjak Kemendag mencabut kebijakan HET minyak goreng per tanggal 16 Maret 2022 lalu, para penjual minyak goreng di marketplace sudah boleh menjajakan kembali barangnya.

Baca Juga :   Ombudsman: Minyak Goreng Langka sampai Papua

“Sekarang boleh naikin lagi barangnya. Laporan Tokopedia yang saya monitoring itu terakhir 10 ribuan toko online yang di take down. Tapi sekarang sudah tidak di take down lagi. Toko online tersebut sudah bisa berjualan lagi. Jadi, silakan saja kalau mau jualan minyak goreng di atas Rp14 ribu per liter,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, Senin (21/3/2022).

Dia menjelasakan, semenjak kebijakan HET minyak Goreng dicabut, pihaknya sudah tidak lagi melarang para penjual mendagangkan minyak goreng dengan harga mulai Rp25 ribu per liter. Karena sesuai dengan kebijakan yang baru, harga minyak goreng di pasaran sudah berdasarkan harga keekonomian.

Baca Juga :   Panggil Produsen Minyak Goreng, KPPU Siap Berantas Kartel

“Jadi kalau mereka jual di atas itu, tidak masalah. Hal itu karena mekanisme pasar, suplay and demand. Selama dibeli oleh masyarakat, jual saja. Sekarang penjual bebas menentukan harga,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO