RUU Kekerasan Seksual Tak Kunjung Rampung

Ilustrasi Hukum Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com – Anggota Majelis Tinggi NasDem, Lestari Moerdijat, mendorong DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.

“Saya berharap para pihak yang ikut membahas RUU TPKS, baik dari Badan Legislasi DPR maupun pemerintah, memiliki pemahaman dan semangat yang sama, sehingga tidak ada lagi perubahan yang substansial dalam proses pembahasan pekan depan,” kata wanita yang akrab dipanggil Ririe dalam keterangan, Jumat (18/3).

Ia berharap RUU TPKS bisa menjadi solusi terhadap tingginya kasus kekerasan seksual di Indonesia, terlebih melindungi dan memberikan keadilan bagi para korban.

“RUU TPKS mengatur mengenai hak-hak korban kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara meliputi penanganan, pelaporan hingga pemulihan termasuk restitusi terhadap korban kasus kekerasan seksual,” jelas dia.

“Kasus kekerasan seksual juga bisa diproses aparat penegak hukum hanya dengan berdasarkan kesaksian korban,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR tersebut juga meminta pihak-pihak yang membahas RUU TPKS tidak menyimpang dari semangat dan tujuan awal menghadirkan UU TPKS.

“Harapan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual, bisa segera terwujud,” tandas Ririe.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, menjelaskan rapat kerja perdana pembahasan RUU TPKS rencananya akan dilakukan bersama Kementerian PPPA dan Kemenkumham pada 24 Maret 2022 mendatang.

“Rapat Bamus sudah putuskan untuk kelanjutan pembahasan RUU TPKS dilakukan Baleg. Kita sudah komunikasi dengan pemerintah untuk mengadakan rapat kerja tanggal 24 Maret ini. Itu agenda terdekat pembahasan RUU TPKS,” ujar Willy dalam keterangan, Jumat (18/3).

Setelah itu, Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS akan mengadakan rapat pendalaman materi pada 28 Maret 2022 sebagaimana Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diberikan pemerintah kepada DPR.(pia)

MIXADVERT JASAPRO