Polisi Didesak Usut Pendeta yang Minta Hapus Ayat Alquran

JagatBisnis.com – Saifuddin Ibrahim atau yang dikenal dengan Abraham Ben Moses atau Abraham Moses yang pernah terjerat kasus penodaan agama, kembali berulah. Pria yang kini menjadi pendeta itu kembali membuat kegaduhan, kali ini dengan meminta Menteri Agama Gus Yaqut menghapus 300 ayat Alquran dinilainya memicu hidup intoleran.

“Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang jadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal karena beda agama, itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Quran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam video yang diunggah ulang akun Youtube NU Garis Lurus, dikutip Rabu (16/3/2022).

“Agar ayat-ayat yang keras itu tidak diajarkan di pesantren atau madrasah-madrasah di seluruh Indonesia,” tambah Saifuddin yang pernah mengajar di Ponpes Al-Zaytun ini.

Baca Juga :   Sekjen MUI Minta Polisi Usut Pendeta yang Minta 300 Ayat Dihapus

Siapa Saifuddin Ibrahim?
Saifuddin Ibrahim ialah pria kelahiran Bima, NTB, 29 Oktober 1965. Ia lahir di keluarga Muslim karena ayahnya adalah seorang guru agama Islam. Sementara sang paman merupakan tokoh penting di organisasi Islam di Bima.

Baca Juga :   Soal Pembakaran Al-Quran, Kemlu Minta WNI di Swedia Tidak Terpancing

Setelah tamat SMA, Saifuddin melanjutkan pendidikannya di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Fakultas Ushuluddin, jurusan perbandingan agama.

Lulus kuliah, Saifuddin menjadi pengajar di Pesantren Darul Arqom, Depok, Jawa Barat. Ia juga sempat mengajar di Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, milik Syeikh AS Panji Gumilang.

Pada tahun 2006, pria 4 anak ini pindah ke agama Kristen dan mengganti namanya menjadi Abraham Ben Moses. Ia mengaku kepindahannya karena ia mendapatkan paham radikal saat mengajar di Pesantren Al-Zaytun, Indramayu. Hingga pada suatu hari di tahun 2006, ia memutuskan untuk berubah.

Baca Juga :   Demo Menentang Pembakaran Alquran di Swedia Ricuh

“Tanggal 4 Maret 2006 saya jadi Kristen, terima Yesus sepenuhnya,” ucapnya.

Pada Desember 2017, Saifuddin pernah ditangkap karena kasus ujaran kebencian karena menghina Nabi Muhammad SAW. Ia dianggap menistakan agama Islam dengan mengatakan Nabi Muhammad melanggar hak Al-Quran dan ia mengeklaim sebagai kiai yang hafal Al-Quran.

Karena kasus tersebut, tahun 2018 ia divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang. (pia)

MIXADVERT JASAPRO