KAI Belum Keluarkan Aturan Angkutan Mudik Lebaran

JagatBisnis.com –  PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI belum mengeluarkan aturan terkait angkutan mudik lebaran bagi pelaku perjalanan kereta api (KA). Karena hingga kini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait pelaksanaan angkutan umum di masa lebaran.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini. Sedangkan, untuk angkutan lebaran dengan KA, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu.

“Kami akan segera menginformasikan terkait penjualan tiket beserta persyaratannya sambil menunggu info lebih lanjut dari pemerintah. Kareana saat ini, kami masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli masyarakat pada H-30. Pembelian bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, loket, dan channel eksternal yang ditetapkan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga :   Semester I 2022, KAI Cetak Laba Bersih Rp740 Miliar

Dia menambahkan, selama sepekan pasca penerapan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 oleh pihaknya sejak 9 Maret 2022, seluruh pengguna KA mematuhi syarat yang telah ditetapkan. Meski terdapat perubahan aturan terutama terkait tes antigen dan PCR yang tidak lagi dijadikan syarat perjalanan bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis lengkap, tapi pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :   KAI Kembali Pertahankan Safe Guard Label SIBV

“Kami tetap konsisten memastikan dan mengimbau pelanggan untuk melaksanakan 3M yaitu memakai masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer atau wastafel, serta menjaga jarak di stasiun. Karena kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dengan menyediakan konektivitas melalui transportasi kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat,” tutup Joni. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO