JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI belum mengeluarkan aturan terkait angkutan mudik lebaran bagi pelaku perjalanan kereta api (KA). Karena hingga kini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait pelaksanaan angkutan umum di masa lebaran.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini. Sedangkan, untuk angkutan lebaran dengan KA, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu.
“Kami akan segera menginformasikan terkait penjualan tiket beserta persyaratannya sambil menunggu info lebih lanjut dari pemerintah. Kareana saat ini, kami masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli masyarakat pada H-30. Pembelian bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, loket, dan channel eksternal yang ditetapkan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).
Discussion about this post