Senin, PTM di Bogor Kembali Dibuka

JagatBisnis.com –  Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memutuskan buka kembali pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di seluruh jenjang sekolah pada Senin (21/3). Bima Arya buka kembali PTM terbatas setelah melihat tren kasus positif COVID-19 terus melandai.

“COVID-19 terus melandai, kita akan buka kembali PTM. Pak Kadisdik kita buka kembali PTM minggu depan,” ujar dia saat rapat koordinasi bersama semua staf Pemerintah Kota Bogor di Taman Heulang Kota Bogor, Selasa (15/3/2022).

Bima Arya menyampaikan ini setelah menerima paparan soal penyebaran COVID-19 varian Omicron dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno.

Baca Juga :   Imbas Pergerakan Tanah di Bogor, Ada 182 Warga Mengungsi

Penyebaran COVID-19 varian Omicron di Kota Bogor telah melewati puncaknya, setelah mencapai 1.117 orang positif penyakit menular itu menurut data harian pada Februari 2022 dan saat ini terus menurun hingga 90 orang per hari.

Atas kondisi itu, ia mengambil sikap untuk membuka kembali PTM pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :   Demi PTM 100 Persen, Pemkab Kuningan Galakkan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Hanafi usai rapat tersebut mengatakan PTM terbatas akan dibuka dengan kapasitas 50 persen siswa dari total kapasitas kelas.

Disdik segera membuat surat sosialisasi kepada sekolah-sekolah untuk menyiapkan fasilitas pendukung protokol kesehatan yang dibutuhkan, seperti pengecekan suhu, tempat cuci tangan, imbauan masker, serta ruang isolasi.

Pada PTM terbatas kali ini akan ada yang berbeda karena siswa kelas 1, 2, dan 3 telah boleh masuk sekolah.

Baca Juga :   PTM di Kota Bogor dan Depok Diperpanjang hingga 8 Februari 2022

Artinya seluruh jenjang sekolah dari tingkat SD, SMP, hingga SMA dan SMK telah dapat merasakan duduk di bangku sekolah kembali secara terbatas.

Hanafi menjelaskan pembukaan PTM di Kota Bogor akan hati-hati dan bertahap meskipun sebenarnya menurut aturan SKB Empat Menteri Nomor 2 Tahun 2022 telah bisa melaksanakan PTM 100 persen.

“Kita harus mempertimbangkan dengan matang, sehingga tidak langsung 100 persen,” katanya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO