Sistem E-Katalog LKPP Harus Mampu Serap 90 Persen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

JagatBisnis.com –  Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan percepatan penyediaan 40 persen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh produk koperasi dan UKM melalui sistem E-Katalog LKPP. Target itu optimistis dapat dicapai dengan adanya dukungan regulasi melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengharuskan alokasi 40 persen anggaran pengadaan untuk UKM/IKM/Artisan, serta menghilangkan segala hambatan untuk keterlibatan koperasi dan UMKM dalam pengadaan tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, setiap K/L mengalokasikan minimal 40-70 persen dari anggaran pengadaan untuk produk dalam negeri. Peningkatan pengadaan oleh produk koperasi dan UMKM hingga 70 persen, maka diproyeksikan dapat menambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,6 persen – 1,8 persen.

“Melihat data transaksi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) per tanggal 27 Desember 2021, yang menunjukan bahwa realisasi Belanja Paket Usaha Kecil sebesar Rp216,65 triliun lebih besar dari realisasi tahun 2020 sebesar Rp94 triliun. Maka, kami optimistis target itu bisa tercapai,” katanya dalam Sosialisasi Percepatan Penyediaan 40 persen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh produk koperasi dan UKM melalui sistem E-Katalog LKPP, secara virtiual, Selasa (15/03/2022).

Baca Juga :   Anggaran Stimulus UMKM Tahun Ini Ditarget Capai Rp500 Triliun

Sementara itu, Kepala LKPP Azwar Anas menambahkan, ada tiga strategi percepatan penyerapan produk dalam negeri sesuai arahan Presiden, yakni (1) meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, tidak boleh impor jika bisa diproduksi di dalam negeri, (2) meningkatkan porsi UMKM dan koperasi, (3) percepatan penyerapan APBN dan APBD.

Baca Juga :   Lair Band Siap Tur ke Enam Negara

“Semua Kepala Daerah akan diaudit oleh BPKP, akan diumumkan daerah yang pencapaian pengadaan barang tidak sampai 40 persen. Untuk itu, segala persyaratan yang menghambat akan dihilangkan dan dipermudah. Salah satunya memperkuat dan mempermudah masuk katalog nasional. Karena, sekarang semua persyaratan masuk katalog nasional dipermudah dan tidak ada lagi perpanjangan setiap dua tahun,” paparnya,

Baca Juga :   MenKopUKM Minta Bank Ubah Cara Pandang Penyaluran Kredit UMKM dari Agunan ke Kelayakan Usaha

Dia menegaskan, karena membuat katalog lokal dan sektoral sudah dipermudah. Maka, Pemda akan diwajibkan membuat katalog lokal. Karena pihaknya telah menerbitkan peraturan untuk menetapkan semua kabupaten/kota bisa mengelola e-katalog. Selain itu, pihaknya juga siap memandu dan mendampingi membuat ekatalog lokal.

“Karena itu kami mengubah target produk dalam negeri dan UMKM/koperasi yang dulu hanya 95 ribu produk setahun masuk dalam pengadaan, sekarang targetnya 1 juta produk per tahun,”pungkas Azwar. (eva)

MIXADVERT JASAPRO