Densus 88 Bekuk Satu Anggota Jamaah Islamiyah

JagatBisnis.com – Densus 88 Antiteror menangkap satu anggota teroris Jamaah Islamiyah (JI) berinisial TO di Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (15/3). Anggota JI ini diketahui berprofesi sebagai PNS/ASN.

“Tersangka TO juga seorang PNS/ASN,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/3). TO diketahui adalah PNS di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang.

Menurut Ahmad, sebelumnya sudah ditangkap 14 orang terkait terorisme yang berprofesi sebagai PNS. Status hukum mereka saat ini adalah tersangka dan narapidana.

Baca Juga :   Rumah Tukang Soto di Bantul Digeledah Densus 88

“Sampai saat ini, jumlah tersangka dan narapidana terorisme berlatar PNS adalah 14 orang,” kata Ahmad.

Baca Juga :   Tabrak Petugas, Densus 88 Tembak Terduga Teroris Sukoharjo

Dengan bertambahnya TO, maka total ada 15 tersangka terorisme yang berlatar belakang PNS. Namun, Ahmad tak menjelaskan di instansi mana saja mereka bekerja dan apakah mereka masih satu kelompok atau tidak.

Baca Juga :   Densus 88 Tembak Mati Teroris di Sukoharjo, Polri: Sudah Sesuai Prosedur

Tersangka TO ditangkap Densus 88 di kawasan tempat tinggalnya di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Belum diketahui, peran dari TO di kelompok teroris JI tersebut. (pia)

MIXADVERT JASAPRO