Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya, Pria di Bali Diciduk Polisi

JagatBisnis.com – Polisi menangkap seorang pria di Bali berinisial DK. Pria 23 tahun itu ditangkap karena menyebar foto bugil mantan kekasihnya di media sosial.

DK sakit hati karena korban mengakhiri hubungan jalinan cinta mereka.

“Motivasi terduga pelaku melakukan hal ini (menyebar foto bugil korban) diduga sakit hati karena cintanya diputus oleh korban,” kata kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (9/3).

Kasus ini bermula pada Januari 2021. DK dan MA mengikuti mengikuti kegitan training sekolah di kawasan Kecamatan Karambitan, Kabupaten Tabanan, Bali. Mereka lalu berkenalan dan menjadi dekat.

Baca Juga :   Kirim Video Mesum, Warga Ponorogo Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Pada Sabtu (16/1/2021), mereka memutuskan menjadi pasangan kekasih. DK membelikan sebuah ponsel untuk MA. DK beberapa kali mengambil potret bugil MA melalui ponsel yang dibelinya.

Akhir November 2021, MA memutuskan hubungan dengan DK. Ia kesal dengan sikap cemburu DK. DK lalu meminta ponsel yang pernah diberikan kepada MA.

Baca Juga :   Polisi Ringkus Wanita dan Dua Pria yang Perdagangkan Puluhan Remaja

“Korban mengembalikannya namun korban lupa menghapus semua akun media sosial pelapor yang ada di handphone tersebut,” tutur Ranefli.

Pada Rabu (29/12/2021), MA kaget bukan kepalang saat mengetahui foto bugilnya terpajang di media sosial miliknya. Keluarganya menjadi heboh dan menuntut DK menghapus foto tersebut.

Keluarga MA akhirnya membawa kasus ini ke polisi. Sebab, DK tak memenuhi permintaan keluarga MA.

Baca Juga :   Tukang Ojek Dibunuh Sekelompok Orang di Ilaga Papua

Kemudian pada Sabtu (5/3/2022), polisi mengamankan DK di rumahnya di Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan.

“Untuk memudahkan proses penyidikan tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, DK dijerat pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) atau pasal 46 Jo P sal 30 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dia terancam dihukum maksimal 6 tahun penjara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO