Pemeras Sopir Truk di Cirebon Dijerat 2 Pasal Sekaligus

JagatBisnis.com – Pelaku pemerasan sopir truk di Jalan Pekalipan Kota Jawa Barat berhasil diamankan petugas. Aksi pemerasan ini, sempat viral di media sosial. Pelaku meminta uang parkir sekaligus uang keamanan sebesar Rp 50 ribu. Belakangan diketahui, pelaku berinisial AS (53 tahun) warga Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, juga terjerat kasus lainnya yakni penganiayaan.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, selain terjerat kasus AS juga dijerat kasus penganiayaan pada 30 Januari 2022 lalu, di sekitar Pasar Balong Kelurahan Pekalipan Kecamatan Pekalipan.

“Jadi, pelaku pemerasan sopir truk di Jalan Pekalipan dan kasus penganiayaan adalah orang yang sama. Korban penganiayaan AS yakni A (53 tahun) warga Kelurahan Pekalipan Kecamatan Pekalipan,” katanya, Senin (7/03/2022).

Baca Juga :   Kasus Pemalakan Sopir-sopir Truk oleh Preman Kembali Terjadi di Kalideres

Ia melanjutkan, peristiwa penganiayaan disebabkan oleh pelaku yang menaruh dendam kepada korban karena pernah ribut dan dipukul korban.

Baca Juga :   Pemalak Sopir Truk di Kalideres Ternyata Masih Remaja

“Kasus penganiayaan dilatarbelakangi oleh dendam. Secara tidak sengaja pelaku bertemu korban di sekitar Pasar Balong. Pelaku langsung memanggil korban tapi tidak digubris. Lalu tersangka memukul korban dengan balok kayu yang ada di sekitar lokasi, sehingga kobran mengalami luka di pipi kiri,” terangnya.

Baca Juga :   Kasus Pemalakan Sopir-sopir Truk oleh Preman Kembali Terjadi di Kalideres

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 balok kayu yang dibungkus plastik hitam. Atas perbuatannya, selain dijerat Pasal pemerasan yakni 368 KUHPidana pelaku juga dijerat Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHPidana atas penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

“Pelaku dijerat 2 pasal yang berbeda yakni pemerasan dan penganiayaan,” pungkasnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO