KAI Masih Berlakukan Tes Antigen Negatif

JagatBisnis.com –  Pemerintah sudah membebaskan tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestic dengan transportasi udara, laut maupun darat. Asalkan, sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap. Namun, sejumlah instansi belum menerapkan hal tersebut. Salah satunya untuk transportasi kereta api (KA), khususnya di Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, hingga Selasa (8/3/2022) masih memberlakukan peraturan yang sebelumnya.

Baca Juga :   KAI Daop Semarang Petakan 36 Titik Rawan Bencana

“Hingga saat ini, protokol kesehatan di transportasi KA masih menginduk persyaratan dalam Surat Edaran Kemenhub No. 97/2021,” tegas Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Selasa (8/3/2022).

Dia menjelaskan, persyaratan dalam SE tersebut, di antaranya mewajibkan penumpang KA jarak jauh untuk dilengkapi dengan surat bebas Covid-19, berupa hasil negatif dari tes rapid antigen yang berlaku 1 x 24 jam. Untuk

Baca Juga :   KAI: Tiket Nataru Sudah Terjual 22 Ribu Penumpang

“Saat ini kami sedang menunggu legal formal dari aturan terbaru tersebut, berupa surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 dan surat edaran dari Kemenhub sebagai regulator transportasi,” tutup Suprapto. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO