Gebetan Janda Tusuk Buruh hingga Tewas

JagatBisnis.com – Terbakar cemburu seorang pria berinisial EH (34) warga Kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim, nekat menghabisi nyawa korban bernama Karyadi (44) di desa Talang Taling, kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim.

Kejadian itu bermula dari korban menemui seorang janda bernama Mardiah (24) yang juga teman dekat tersangka.

Korban mengajak Mardiah yang sedang menggendong anaknya berinisial RR (1) untuk pergi ke sebuah warung kopi. Tujuannya ingin mengobrol dan bersantai. EH yang melihat keduanya berbincang terbakar cemburu lalu mendekat dan menusukan senjata tajam ke dada kiri korban. Penikaman itu membuat Karyadi yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu langsung tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :   Alasan Istri Bunuh Selingkuhan Suami

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto memerintahkan jajarannya untuk mendatangi TKP. Namun EH sudah melarikan diri saat mengetahui korban tewas.

Baca Juga :   Pelaku Pembunuhan Wanita di Tol Becakayu Ternyata Pernah Jadi Pendeta

“Korban telah dalam keadaan meninggal dunia. Sedangkan tersangka melarikan diri,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdianto di Mapolsek Gelumbang, Senin (7/3/2022).

Polisi langsung melakukan pemburuan dan dalam waktu kurang dari 2 jam, petugas membekuk pelaku di depan SPBU Gelumbang.

“Saat akan ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” timpal AKBP Aris Rusdiyanto.

Baca Juga :   Diduga Depresi, Pemuda di Kediri Bacok Ibu dan Paman hingga Tewas

EH mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran cemburu, mengingat pelaku saat ini sedang dekat dengan Mardinah.

“Tersangka telah kita amankan motif pelaku yakni cemburu. Saat itu pelaku melihat korban sedang bersama saudari Mardiah yang merupakan teman dekatnya,” terang Kapolres.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 531 Ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (pia)

MIXADVERT JASAPRO