Ekbis  

Sinergi Bea Cukai Yogyakarta dan Cirebon Gagalkan Peredaran Minuman Keras Ilegal

JagatBisnis.com –   Bea Cukai Yogyakarta berhasil gagalkan peredaran minuman keras ilegal asal Denpasar yang dikirimkan dengan menggunakan jasa titipan ke daerah Sleman, Yogyakarta. Sebanyak 30 liter minuman keras ilegal berhasil diringkus petugas dari informasi yang sebelumnya diberikan oleh Bea Cukai Cirebon.

Baca Juga :   Sinergi dengan Berbagai Pihak Jadi Pilihan Bea Cukai dalam Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, mengungkapkan, “paket tersebut dikirim dari Denpasar Selatan sebanyak 2 koli berisi 50 botol dengan volume masing-masing 600ml. Paket diberitahukan sebagai minuman,” ungkap Hengky.

Total nilai keseluruhan barang adalah Rp1.500.000,00 dengan total kerugian negara mencapai Rp2.400.000,00. Melalui penindakan secara sinergi ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

Baca Juga :   Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Operasi dan Sosialisasi

Hengky menambahkan, Bea Cukai juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal, “jika menemukan miras yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang cukai, masyarakat dapat menginformasikan ke Bea Cukai terdekat atau dengan menghubungi pusat kontak layanan Bea Cukai di 1500225,” pungkas Hengky.(srv)

MIXADVERT JASAPRO