Ekbis  

Lakukan Pemusnahan, Bea Cukai Labuan Bajo Terus Perangi Peredaran BKC Ilegal

JagatBisnis.com –  Berkomitmen dalam memerangi peredaran barang kena ckai (BKC) ilegal di wilayahnya, pada Jumat, 04 Maret 2022, Bea Cukai Labuan Bajo mengadakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai. Bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, kegiatan ini turut dihadiri oleh Satpol PP Kabupaten Manggarai Bara, dan KP2KP Labuan Bajo.

Baca Juga :   Koordinasi Antar Kantor Berantas Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Tommy Hutomo menjelaskan bahwa BMN yang dimusnahkan adalah BKC ilegal hasil penindakan pihaknya selama periode 10 Mei 2021 hingga 28 Desember 2021. “Adapun BMN yang dimusnahkan berupa rokok jenis sigaret keretek mesin (SKM) sebanyak 97.728 batang, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 33.250 mililiter atau 133 botol,” terangnya.

Tommy menambahkan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang nomor 22/MK.6/WKN.14/KNL.05/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.

Baca Juga :   Bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai Dukung Pembentukan KIHT

“Selain menyebabkan kerugian negara, peredaran BKC ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti merugikan industri BKC yang membayar cukai, konsumsi BKC di masyrakat menjadi tidak terkendali, dan dapat meningkatan jumlah perokok di usia muda. Untuk itu kami harap kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat serta dukungan sinergi penegak hukum lainnya dalam melakukan pemberantasan peredaran BKC ilegal,” pungkas Tommy.(srv)

MIXADVERT JASAPRO