Arab Saudi Hapus Aturan PCR dan Jaga Jarak untuk Warga Asing

JagatBisnis.com-Pementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pelonggaran protokol kesehatan. Pelonggaran prokes di Arab Saudi resmi diberlakukan pada Sabtu (5/3/2022). Pelonggaran prokes tersebut dibenarkan Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad.

“Ya betul sudah ada pengumuman pelonggaran protokol kesehatan dari general aviation and civil authority Saudi tentang hal itu,” kata Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (6/3/2022).

Abdul Aziz telah menyimpulkan sejumlah poin-poin yang menjadi pelonggaran protokol kesehatan berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Pertama, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, selaku anggota dari Satgas Nasional Covid-19 pada 5 Maret 2022 mengumumkan pelonggaran atau pencabutan hampir semua ketentuan protokol kesehatan, termasuk ketentuan masuk bagi warga asing.

Baca Juga :   Robot Cerdas Kini Digunakan untuk Bantu Bersihkan Masjidil Haram

“Ketentuan itu berdasarkan perkembangan epidemiologi terkait Covid-19 di Arab Saudi,”tegasnya.

Kedua, lanjutnya, hal-hal yang menjadi ketentuan baru meliputi penghapusan ketentuan jaga jarak di Masjidil Haram Makkah dan Madinah, namun masih mewajibkan penggunaan masker di ruang tertutup. Selain itu, penghapusan ketentuan jaga jarak di tempat publik dan lokasi yang menjadi acara kegiatan dan pembebasan kewajiban PCR test dan Rapid Antigen Test bagi penumpang yang masuk ke Arab Saudi, termasuk yang menggunakan transportasi udara. Juga telah dicabut kewajiban karantina wajib dan mandiri (institutional and home quarantine).

Baca Juga :   Tanda Pembatas Jaga Jarak Mulai Dicopot Pemerintah Arab Saudi

“Maka, bagi pemegang visa kunjungan (visa ziarah) diwajibkan memiliki asuransi yang mencakup biaya penanganan infeksi Covid-19 selama berada di Arab Saudi. Bahkan, Arab Saudi juga telah mencabutan larang masuk bagi negara-negara South Africa, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagascar, Angola, Seychelles, Comoros, Nigeria, Ethiopia, and Afghanistan,” bebernya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO