Sejumlah Kendala di Ibu Kota Negara, Terutama Banyak Lubang Tambang

JagatBisnis.com – Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan sejumlah kendala di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di antaranya banyak lubang bekas tambang batu bara.

Perencana Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Hanan Nugroho membeberkan wilayah IKN dikepung oleh lubang-lubang bekas tambang yang kondisinya beragam. Ada yang sudah dalam perbaikan, namun beberapa masih dibiarkan menganga.

“Ini termasuk dalam tantangan. Bahwa masih terdapat sejumlah lubang bekas tambang. Yang jadi masalah, apakah sudah diperbaiki? Atau masih menganga?” ujar Hanan dalam Diskusi Virtual Merancang IKN Jadi Smart Forest City, Jumat (4/3/2022).

Hanan mengatakan, Kalimantan Timur merupakan surga tambang batu bara serta minyak dan gas bumi (migas) sejak masa lampau. Kegiatan menambang sudah sejak lama dilakukan di daerah itu. Namun konsekuensinya, kegiatan tersebut menyisakan lubang-lubang bekas tambang yang jumlahnya tidak sedikit.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPRD Ajak Warga DKI Tolak IKN

Menurut Hanan, saat ini pihaknya sedang meninjau lebih jauh untuk mendapatkan detail total luasan lubang bekas tambang serta kondisinya. “Apakah lubang bisa dijadikan hutan lagi atau bisa digunakan untuk infrastruktur energi dan sebagainya,” ujar Hanan.

Selain lubang bekas tambang, Hanan mengatakan di lokasi IKN juga masih terdapat tambang-tambang batu bara. Total ada 72 perizinan yang terdiri atas PKP2B dan IUP serta pencadangan WIUP yang wilayahnya berada dalam satu irisan dengan peta IKN Nusantara.

Salah satu contohnya, di lokasi IKN terdapat tambang batu bara milik PT Multi Harapan Utama yang sudah 30 tahun beroperasi dengan total produksi mencapai 25 juta ounce per tahun. Selain batu bara, ada juga tiga blok tambang migas yang beririsan di wilayah IKN.

Baca Juga :   Inilah Rincian Anggaran IKN Baru hingga 2045

Ketiganya yaitu Blok Wailawi yang memproduksi gas bumi, dengan kontrak yang akan berakhir pada Juni 2027. Kemudian ada juga Blok Pasir yang memproduksi minyak bumi dan kontraknya baru akan berakhir pada Mei 2039. Terakhir ada Blok Wain yang memproduksi minyak dan gas bumi dengan masa kontrak hingga April 2037.

Menurut Hanan, izin konsesi tambang-tambang batu bara dan migas ini juga akan ditinjau ulang sebab mereka dijamin oleh UU. “Bagaimana nanti? Mereka bisa melanjutkan seperti biasa? Atau diminta mengurangi wilayahnya, atau selesai saja? Itu harus direnegosiasi karena mereka dijamin oleh undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga :   Nama Ibu Kota Negara Nusantara, Ernest Prakasa: Agak Janggal

Sedangkan untuk lubang bekas tambang, ada kemungkinan akan dimanfaatkan pemerintah untuk dijadikan sawah matahari atau solar farm. Sebab berdasarkan perencanaan pemerintah, penggunaan energi di wilayah IKN nantinya akan didominasi dengan energi baru terbarukan (EBT). Salah satunya menggunakan tenaga surya.

“Mungkin lubang bekas tambang bisa digunakan untuk ini. Masih dihitung persisnya berapa besar,” ujarnya.

Untuk mengatasi kendala-kendala ini Hanan menyimpulkan ada dua poin yang perlu dijawab. Pertama yaitu dibutuhkan informasi detail soal penahapan pembangunan dan lokasi deliniasinya terkait tata ruang. Kedua, dibutuhkan kebijakan pendukung berbentuk PP atau Perpres untuk kelanjutan izin konsesi/operasi tambang minerba dan migas di wilayah IKN. (pia)

MIXADVERT JASAPRO