WHO Keluarkan Aturan Volume Musik

Ilustrasi WHO Foto: CNN Indonesia

JagatBisnis.com – Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO keluarkan aturan soal batas volume musik dalam sebuah acara di sebuah tempat (venue) besar seperti konser.

“Orang-orang muda berisiko kehilangan pendengaran dari musik keras di tempat-tempat seperti klub malam dan konser,” kata WHO saat mengeluarkan standar global baru untuk mendengarkan dengan aman.

Mengutip dari Reuters, sebanyak 40 persen remaja dan dewasa berusia 12-35 tahun terpapar pada tingkat suara yang berpotensi merusak pendengaran. Hal ini umumnya terjadi di negara-negara berpenghasilan tinggi dan menengah.

Baca Juga :   WHO Umumkan Kematian Akibat Covid-19 Kembali Meningkat di Seluruh Dunia

Misalnya di tempat-tempat seperti klub malam, diskotek, dan bar. WHO menambahkan bahwa pihaknya kini telah merekomendasikan tingkat suara rata-rata maksimal di angka 100 desibel.

“Risiko gangguan pendengaran meningkat karena sebagian besar perangkat audio, tempat dan acara tidak menyediakan opsi mendengarkan yang aman,” kata Direktur WHO untuk Departemen Penyakit Tidak Menular, Bente Mikkelsen.

WHO juga mengatakan bahwa mereka merekomendasikan pemantauan langsung tingkat suara dan menetapkan “zona tenang” di tempat-tempat.

Rekomendasi baru tersebut merupakan tambahan dari pedoman yang WHO keluarkan pada tahun 2019. Pedoman itu menguraikan bagaimana individu dapat membatasi kerusakan pendengaran karena terlalu lama terpapar musik keras pada perangkat seperti ponsel dan pemutar audio.

Baca Juga :   WHO: Belum Ada Tanda-tanda Pandemi Covid-19 akan Berakhir

WHO Keluarkan Aturan yang Sama Seperti Meteri Agama
Aturan batasan WHO soal volume musik ini ternyata mirip dengan aturan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal pengaturan pengeras suara di masjid atau musala.

Sebab Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Baca Juga :   Pemerintah Indonesia Diminta Jangan Lengah Terkait Omicron BA.4 dan BA.5

Salah satu aturan dalam edaran itu adalah soal volume pengeras suara masjid paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” demikian poin 2c dalam SE Menag, Senin (21/2).

“Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: a. bagus atau tidak sumbang; dan b. pelafazan secara baik dan benar,” poin 4 SE Menag .(pia)

MIXADVERT JASAPRO