Terkait Kasus Proyek Gedung IPDN Riau, KPK Panggil Dirut Hutama Karya

JagatBisnis.com – KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahap II Gedung IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada 2011. Keduanya adalah Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto, dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri.

Plt juru bicara Ali Fikri mengatakan pemeriksaan keduanya dilakukan untuk tersangka mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Kementerian Dalam Negeri, Dudi Jocom.

“Diperiksa terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri TA 2011,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (1/3).

Belum diketahui apa saja yang akan didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Namun dalam kasus ini, General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) tahun 2009-2012, Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustakim, pernah dijerat tersangka oleh KPK.

Baca Juga :   Terkait Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Wabup Blitar

Terkait kasus tersebut, keduanya telah divonis bersalah oleh hakim dengan hukuman 5 tahun penjara. Sementara Dudi Jocom masih merupakan tersangka dan belum disidangkan.

Perbuatan ketiganya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar. Nilai proyek pembangunan tahap II Gedung IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau ini, sebesar Rp 91,62 miliar.

Terdapat dugaan korupsi dalam pembangunan empat gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di sejumlah daerah yang diusut KPK. Negara diduga merugi hingga Rp 77,48 miliar terkait hal tersebut.

Keempat proyek yang diduga terindikasi korupsi dalam pembangunannya yakni Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Kampus IPDN di Rokan Hilir, Riau; Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan; dan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan.

Dua proyek IPDN di Agam dan Rokan Hilir diduga menyebabkan negara merugi masing-masing senilai Rp 34,8 miliar serta Rp 22,11 miliar. Ada pun untuk dua proyek di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan, kerugian negara mencapai Rp 21 miliar. Kerugian itu dihitung berdasarkan dari kekurangan volume pekerjaan dua proyek gedung tersebut. Sehingga, KPK mencatat total negara telah dirugikan senilai Rp 77,48 miliar.

Baca Juga :   KPK Bakal Panggil Ulang Sultan Pontianak

Korupsi pembangunan Kampus IPDN Agam sudah ditangani KPK terlebih dahulu. Ada setidaknya dua orang sudah divonis bersalah dalam perkara itu.

Salah satunya ialah mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero), Budi Rachmat Kurniawan yang divonis lima tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan IPDN Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Ia dihukum 4 tahun penjara terkait perkara Gedung IPDN Agam.

Baca Juga :   KPK Bakal Jemput Paksa Mardani Maming

Dalam pengembangan kasus, KPK kembali menemukan adanya korupsi dalam pembangunan gedung yang sama di Rokan Hilir, serta di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

KPK kemudian kembali menjerat Dudy Jocom sebagai tersangka bersama dua orang lain. Mereka ialah Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya serta Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya.

KPK pernah menyatakan akan mendalami adanya dugaan keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perkara ini. Sebab, KPK menduga telah terjadi adanya pembagian pekerjaan jauh sebelum lelang terbuka dilakukan.

Pembagian tersebut, kata KPK, diduga melibatkan dua BUMN yakni PT Waskita untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan serta PT Adhi Karya untuk proyek pembangunan IPDN di Sulawesi Utara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO