Kecelakaan di Tulungagung, PT KAI akan Tuntut Ganti Rugi ke Pengusaha Bus

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara bus dan Kereta Api Dhoho (Blitar – Kertosono) di perlintasan tidak terjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang, Jawa Timur, pada Minggu (27/2/2022) pukul 05.16 WIB. Tenyata, insiden serupa tidak hanya sekal terjadi di perlintasan tanpa palang pintu itu.

Baca Juga :   Syarat Booster, Penumpang KAJJ Capai 96 Persen

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perlintasan sebidang tersebut akan ditutup untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter.

“Akibat kecelakaan itu, sejumlah sarana kami mengalami kerusakan, seperti kereta penumpang dan lokomotif. Selain itu,keterlambatan perjalanan kereta juga terjadi. Makanya, kami akan menuntut pengusaha bus karena kelalaian pengemudi bus, kami juga merugi,” tegasnya.

Baca Juga :   HUT Cirebon ke-653 Cirebon, KAI Daop 3 Cirebon Beri Diskon Khusus hingga Juli

Dia menjelaskan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :   Stasiun Matraman Uji Coba Penumpang KRL

“Karena rendahnya kedisiplinan pengguna jalan membuat masih tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang, antara pengguna jalan dan kereta api. Kami mencatat pada 2021 terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta sebanyak 271 kecelakaan dengan korban meninggal 67 orang dan luka 92 orang,” paparnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO