Babak Baru Kasus Nurhayati

JagatBisnis.com – Polemik penetapan tersangka terhadap Nurhayati, pelapor kasus APBDes di Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru. Baik kepolisian dan kejaksaan saat ini tengah mengkaji dan membahas ulang mengenai penetapan tersangka yang berujung sorotan dari publik itu.

Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang melakukan eksaminasi (pengujian atau pemeriksaan) terhadap penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Hal itu ditegaskan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono.

“Terkait dengan penanganan perkara atas nama tersangka N ini selaku bendahara desa dilakukan eksaminasi oleh Kejati Jabar,” kata Riyono dalam keterangannya, Sabtu (26/2).

Baca Juga :   Mahfud MD Jamin Nurhayati Tak Lagi Tersangka

Pihak kejaksaan akan melakukan evaluasi dan monitoring atas kasus itu. Hasil eksaminasi akan disampaikan oleh kejaksaan di kemudian hari.

“Selanjutnya hasil eksaminasi ini akan disampaikan secepatnya untuk menentukan evaluasi dalam penanganan perkara tersebut ke depan,” ucap dia.

Eksaminasi ini akan melihat apakah penetapan tersangka terhadap Nurhayati susah sesuai atau tidak. Muncul pertanyaan, apakah dengan adanya eksaminasi tersebut, status tersangka Nurhayati bisa gugur?

“Ya nanti kita lihat dulu. Kan hasil belum ada,” kata Riyono. Meski eksaminasi ini hasilnya berupa pengujian saja terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati.

Baca Juga :   Mahfud MD Jamin Nurhayati Tak Lagi Tersangka

Di sisi lain, Riyono tengah menyiapkan langkah formil dan materil yang dapat dilakukan terkait kasus Nurhayati ini. Dia enggan berandai-andai mengenai status hukum yang dikenakan terhadap Nurhayati nantinya.

“Langkah selanjutnya akan formil dan materil,” ucap dia. “Kalau kemungkinan-kemungkinan kita tidak bisa (berandai-andai)” sambung dia.

Bareskrim Telah Melakukan Gelar Perkara
Bareskrim Polri pun turun tangan mendalami perihal penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Gelar perkara pun telah dilakukan pada Jumat (25/2). Tak dirinci apa saja hasil gelar perkara tersebut, tetapi pihak kepolisian akan mengkoordinasikan hal itu dengan jaksa.

Baca Juga :   Mahfud MD Jamin Nurhayati Tak Lagi Tersangka

“Untuk perkara dengan tersangka N (Nurhayati), penyidik akan mengkoordinasikan kembali kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tindak lanjut kasus ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Di sisi lain, Ramadhan memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Kepala Desa Citemu, Supriyadi. Supriyadi saat ini sudah dijerat sebagai tersangka di kasus tersebut.

“Tersangka atas nama inisial S (Supriyadi), kasus ini terus dilanjutkan,” jelasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO