Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Indra Kenz

JagatBisnis.com –  Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan perjudian aplikasi binary option Binomo. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Indra dijerat dengan UU ITE, Pasal Penipuan dan TPPU.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).

Baca Juga :   Usut Aliran Uang Rp1 Miliar, Polisi Periksa Ibu Indra Kenz

“Kemudian Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP,” sambungnya.

Baca Juga :   Jadi Tersangka, Vanessa Khong Ditahan

Dengan pasal-pasal tersebut, Ramadhan menyebut Indra Kenz terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” ungkap Ramadhan.

Baca Juga :   Rumah Indra Kenz Telah Disita oleh Pengadilan

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2). Penetapan tersangka diberikan penyidik setelah 7 jam memeriksa Indra Kenz.

“Penyidik telah menetapkan saudara IK sebagai tersangka,” ujar Ramadhan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO